Ketentuan dalam peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Wali Kota Kendari Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan at.as Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari tahun 2021 Nomor 2) diubah pada Pasal 2, ayat (2) Pasal 8, dan ayat (2) pasal 9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat