Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 53 Tahun 2022

PEDOMAN TELAAH INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pedoman Telaah Intern ini meliputi: a. kewajiban dan hak penelaah dan yang ditelaah; dan b. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut laporan hasil telaah. Ruang Lingkup Telaah Intern dilakukan terhadap: a. penilaian tingkat kesesuaian kegiatan pengawasan intern dengan standar, yang meliputi penilaian atas aspek tata kelola, praktik profesional, dan komunikasi periode 1 (satu) tahun terakhir; b. penilaian atas penerapan kode etik auditor intern; c. penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan intern, yang diukur melalui proses penilaian kegiatan pengawasan intern dan infrastruktur mencakup program pengembangan dan penjaminan kualitas, dan evaluasi atas pengetahuan auditor, pengalaman dan keahlian; dan d. penilaian atas pemenuhan harapan pemangku kepentingan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 53 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TELAAH INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
09 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2022
Tanggal Berlaku
09 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 53
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PENGAWASAN / AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan