evaluasi intern-inspektorat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 2022 (46) : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus
mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
c. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, diperlukan pengaturan yang menjadi dasar untuk melaksanakan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar;
d. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, bupati diberikan kewenangan untuk mengatur perangkat daerah di Kabupaten Polewali Mandar;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi Intern lingkup Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi evaluasi tata kelola dan evaluasi Program/Kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
- 15 hlm
|