AUDIT KINERJA BERBASIS RISIKO - PEDOMAN TEKNIS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD. NO. 2023/665, LL KAB. MALTENG : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko
ABSTRAK: |
- Bahwa audit kinerja berbasis risiko dilakukan dalam rangka pengawasan oleh API, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, diperlukan adanya Pengawasan/Audit APIP yang berkualitas, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap metode kinerja berbasis risiko oleh Inspektur Kabupaten Maluku Tengah dalam meningkatkan kualitas pengawasan atau audit perlu diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Berbasis Risiko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
- Lampiran 20 Hlm.
|