Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) perlu sistem
yang bukan hanya menerima aduan tetapi melindungi
pelapor pengaduan; Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang perlu
membentuk sistem Penanganan Pengaduan (Whistle
Blowing System); Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
rnenetapkan Peraturan Wali Kota Banjarrnasin
tentang Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing
System) di Lingkungan Pernerintahan Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; . Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penanganan Pelaporan Pengaduan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 60 Tahun 2023
Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD 2023 (60)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi Gorontalo dilarang menerima hadiah atau suatu
pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Perpres No 54 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Peraturan KPK No 2 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, laporan gratifikasi, penanganan laporan gratifikasi, verifikasi laporan gratifikasi, analisis laporan gratifikasi, penetapan status kepemilikan gratifikasi, kompensasi, unit pengendalian gratifikasi, hak dan perlindungan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Terdiri dari 16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa kecurangan/fraud dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dapat terjadi dalam bentuk
tindak pidana korupsi maupun penyimpangan
lainnya pada tahap pedoman, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan atas pengelolaan keuangan
daerah;
b. bahwa proses penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan
aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan
pedoman pengendalian kecurangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, atribur pengendalian kecurangan, indikator dan implementasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 053
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Laporan Gratifikasi; Bab 3. Status Kepemilikan Gratifikasi; Bab 4. Unit Pengendalian Gratifikasi; Bab 5. Hak dan Perlindungan Pelapor; Bab 6. Pengawasan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi; b. bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu indikator yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penguatan pengawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKPK No. 2 Tahun 2019.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi;
Unit Pengendalian Gratifikasi;
Pengawasan;
Hak Dan Perlindungan;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu penyesuaian terhadap pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaporan Penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Hak dan Perlindungan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifïkasi
bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima gratifïkasi wajib melaporkan
Pasal 18 ayat (6)Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010
PP No.54 Tahun 2018 ,PermenPANRB No.52 Tahun 2014, PeraturanKBK No.02 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2021.
Halaman 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pejabat/Pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
a. Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
b. Unit pengendalian gratifikasi;
c. Pengawasan;
d. Hak dan perlindungan;
e. Sanksi; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mengoptimalkan perwujudan t a t a kelola
p e me r in t a h an d a er a h yang baik, bersih, t r a n s p a r a n d an
a k u n ta b el s e r t a bebas dari Korupsi, Kolusi d a n Nepotisme
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,
perlu d i a t u r secara rinci mengenai pedoman pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara s e su a i p e r a t u r a n p e r u n d a n g - u n d a n g a n yang
berlaku;
b. bahwa beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n G u b e r n u r
Nomor 57 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara s u d a h tid a k se su a i dengan k e b u t u h a n dan
perkembangan dalam pelaporan Gratifikasi;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam h u r u f a d a n h u r u f b perl u m en e t ap k a n Pe r at u r a n
G u b e r n u r t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n G u b e r n u r
Nomor 57 T ah u n 2018 t en t a n g Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tah u n 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 1999 ten t a n g
Penyelenggara Negara yang Bersih d a n Bebas dari Korupsi,
Kolusi d a n Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 T ahun 1999 ten t a n g
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 20 T ahun
2001 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s Undang-Undang Nomor 31
T ahun 1999 t en t a n g Pe mb er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g Komisi
P e mber antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali, t e r a k h i r dengan
Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 2019 t en t a n g P e r u b ah a n
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2002 t en t a n g
Komisi Pe m b er a n ta sa n Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6409);
6. Undang-Undang Nomor 5 T ah u n 2014 t en t a n g Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang
Nomor 11 T ahun 2020 t en t a n g Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 T ah u n 2014 ten t a n g
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 53 T ahun 2010 ten t a n g
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
10. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017 ten t a n g
Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Pe r at u r a n Presiden Nomor 54 T ah u n 2018 t en t a n g Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2018 Nomor 108);
12. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 157);
13. P e r a t u r a n Komisi Pe mb er a n ta sa n Korupsi Nomor 2 T ahun
2019 t en t a n g Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 1438);
14. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2016 Nomor 13);
Beberapa k e t e n t u a n dalam P e r a t u r a n Gu b e r n u r Nomor 57
T ah u n 2018 t e n t a n g Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provjnsi Sulawesi Tengga r a T ahun 2018 Nomor 57), yaitu pada Pasal 6, 8, 11, 12.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat