Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 30 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; Hak Dan Perlindungan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD/2021/NO.30
Subjek
GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan