Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, laporan gratifikasi, penanganan laporan gratifikasi, verifikasi laporan gratifikasi, analisis laporan gratifikasi, penetapan status kepemilikan gratifikasi, kompensasi, unit pengendalian gratifikasi, hak dan perlindungan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat