Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa dampak reformasi birokrasi dalam
mendukung capaian sasaran pembangunan belum
optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan
sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan
dicapai pada level dampak dengan level fokus
pelaksanaan reform.asi birokrasi; bahwa dalam penajaman hubungan sebab akibat dan
penyelarasan kondisi diperlukan perubahan
substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi
birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang
berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi,
dan penajaman indikator reformasi birokrasi; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3A, perubahan Pasal 4, penghapusan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 8 Tahun 2022 diubah.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan sistem pananganan pengaduan (wistleblowing system) dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggungjawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan;
b. bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi menegaskan perlunya penanganan yang tepat dan bertanggungjawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem penanganan pengaduan bertujuan:
a. Sebagai acuan dalam penanganan pengaduan;
b. Memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi; dan
c. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pengadu
Hal yang diatur adalah :
1. Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan
2. Tindak Lanjut Pengaduan
3. Perlindungan Terhadap Pengadu
4. Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perlu adanya Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan indikator masing-masing komponen yang ada atas data dukung yang objektif, komprehrensif dan lengkap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 11 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 13 Tahun 2011; Permendagri No.135 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 26 Tahun 2020
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Instrumen PMPRB Bab III Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 28 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 28/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara serta mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja PNS guna memberikan kepastian dan kejelasan karier PNS dalam rangka akselerasi pengembangan karir yang berkesinambungan melalui rencana suksesi yang obyektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kelembagaan Manajemen Talenta PNS;
b. Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS;
c. Sistem Informasi Manajemen Talenta;
d. Pembiayaan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah agar menyesuaikan Road Map
Reformasi Birokrasi yang telah disusun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 89 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2021-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, p>erlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
89 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 89 Tahun 2021 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan Reformasi Birokrasi untuk mendukung capaian pembangunan nasional sesuai Visi Pembangunan Daerah
“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022–2024 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur tentang Perubahan,Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024
-
52 Halaman dan Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, SERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2020- 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020 - 2024, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Permerintah Kota Subulussalam 2020-2024;
b. Banwa Peraturan Walikofa Subulussalam Nomor 46 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah kota Subulussalam Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2020-2024.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 5 Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat