Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2019

Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sistem penanganan pengaduan bertujuan: a. Sebagai acuan dalam penanganan pengaduan; b. Memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi; dan c. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pengadu Hal yang diatur adalah : 1. Susunan Tim dan Mekanisme Pengaduan 2. Tindak Lanjut Pengaduan 3. Perlindungan Terhadap Pengadu 4. Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
23 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2019
Tanggal Berlaku
23 Juli 2019
Sumber
BD 2019 (27) : 9 hlm
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan