Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2022

Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Dugaan Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Whistleblowing System Dugaan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - REFORMASI BIROKRASI - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Cimahi No. 43 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan