PENYESUAIAN - SISTEM - KERJA - UNTUK - PENYEDERHANAAN - BIROKRASI
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023; dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM; MEKANISME KERJA (Umum, Kedudukan, Penugasan, Tim Kerja, Pelaksanaan Tugas dan Pertanggungjawaban, Pengelolaan kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi); PROSES BISNIS; KOMPENSASI; dan KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
- 13 HLM
|