Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024

Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pedoman penyusunan sistematika road map reformasi birokrasi tahun 2024-2026 yang terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Agenda Reformasi Birokrasi, Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
23 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.917
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan