Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah; Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) bab, Yakni Bab IIA; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, Yakni Pasal 4A; Pasal 7 dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 58 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/48025/2023pg00350058.pdf
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan