Ketentuan Pasal 1 diubah; Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) bab, Yakni Bab IIA; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, Yakni Pasal 4A; Pasal 7 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat