Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM 2.PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM 3.PEMBERIAN BANTUAN HUKUM 4.PEMBERI BANTUAN HUKUM 5.PENERIMA BANTUAN HUKUM 6.HAK DAN KEWAJIBAN 7.SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA 8.LARANGAN 9.PENDANAAN 10.PENGAWASAN 11.SANKSI ADMINISTRATIF 12.KETENTUAN PIDANA 13.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/66
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan