Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor.... Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 4/43/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian dan Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Alami dan Unsur Buatan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pemberian dan pembakuan nama Rupa Bumi, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 94 Tahun 2011;; Permendagri Nomor 39 Tahun 2008; Permendagri Nomor 35 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penamaan; Tata Cara Pemberian Nama Rupa Bumi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAWALIPU KECAMATAN WOTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu, dilakukan penyesuaian peta dasar Desa Bawalipu Kecamatan Wotu dengan menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN
BAB III: PENETAPAN DAN PENGASAN BATAS DESA
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa satu data geospasial merupakan bagian penting
dari implementasi satu data Kabupaten Wonogiri yang
diperlukan untuk mendukung perencanaan dan
pembangunan daerah; bahwa pengelolaan satu data geospasial memerlukan
kelembagaan dan regulasi yang terpadu dalam Jaringan
Informasi Geospasial Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 45 ayat (4) Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2011 ten tang Informasi
GeospasiaJ menyatakan bahwa Jaringan Informasi
Geospasial Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dan diintegrasikan dengan jaringan informasi geospasial
pusat oleh Badan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan lnformasi Geospasial
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Penyelenggaraan, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data Spasial, Sumber Daya, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
13 hlm
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan BIG No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan informasi geospasial perlu
dilaksanakan secara akurat, mutakhir, terintegrasi,
lengkap, akuntabel, dinamis, handal, sahih, mudah diakses
dan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai
dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu
mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang
informasi geospasial di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial, Informasi Geospasial Tematik
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau setiap orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaran IG, Kegiatan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Kerja Sama, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
KEPPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Kewenangan Akses - Berbagi Data dan Informasi - Geospasial - Jaringan Informasi Geospasial Nasional - Kebijakan Satu Peta
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 28, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 serta memperluas akses berbagi data dan informasi geospasial termasuk kepada masyarakat, diperlukan kebijakan penetapan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 9 Tahun 2016.
Keppres ini menetapkan mengenai kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta. Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan berbagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten diperlukan adanya pengaturan dan pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk Ruang Terbuka Hijau guna meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/ PRT/ M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Terbuka Hijau;
3. Relokasi RTH Publik;
4. Kebijakan RTH Privat;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pengawasan;
7. Insentif;
8. Pendanaan;
9. Sanksi Administratif; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan. Informasi Geospasial Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksan.aan Kebijakan Satu Peta;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standard Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial;
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang Dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
3. Kebijakan
4. Kelembagaan
5. Infrastruktur dan Teknologi
6. Pengelolaan Data
7. Sumber Daya Manusia
8. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
9. Persetujuan Penggunaan IG
10. Insentif
11. Kerja Sama
12. Pembiayaan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi
termasuk informasi geospasial dalam rangka pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa informasi geospasial diperlukan sebagai sistem
pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka
mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial,
budaya dan sektor lainnya; bahwa agar penyelenggaraan informasi geospasial
menghasilkan data yang akurat, lengkap, terintegrasi dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diperlukan
dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Informasi Geospasial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Simpul Jaringan, Pengelolaan iG, Pelaksanaan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Sinergisitas, Peran Serta dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan geopark Bayah dome telah diatur dalam Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome; bahwa terdapat perubahan pada alokasi anggaran Pengelolaan Geopark Bayah Dome, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2021; Perpres No. 9 Tahun 2019; Permenparekraf/Baparekraf No. 2 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016; Perbup Lebak No. 133 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Geopark Bayah Dome.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati ini mengubah sebagian Peraturan Bupati Lebak Nomor 133 Tahun 2020
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat