Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Simpul Jaringan, Pengelolaan iG, Pelaksanaan Penyelenggaraan IG, Koordinasi dan Sinkronisasi, Sinergisitas, Peran Serta dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat