Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 60 Tahun 2022

Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Terbuka Hijau; 3. Relokasi RTH Publik; 4. Kebijakan RTH Privat; 5. Peran Serta Masyarakat; 6. Pengawasan; 7. Insentif; 8. Pendanaan; 9. Sanksi Administratif; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 60 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.60
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan