Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 69 Tahun 2020

Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup 3. Kebijakan 4. Kelembagaan 5. Infrastruktur dan Teknologi 6. Pengelolaan Data 7. Sumber Daya Manusia 8. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha 9. Persetujuan Penggunaan IG 10. Insentif 11. Kerja Sama 12. Pembiayaan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Di Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.69
Subjek
GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan