Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan independensi dan akuntabilitas Majelis Kehormatan Kode Etik (Majelis Kehormatan) dan Tim Kode Etik, dipandang perlu untuk melakukan perubahan susunan Majelis kehormatan dan Tim Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011, yaitu Pasal 3 dan Pasal 11. Majelis Kehormatan beranggotan 5 orang yang terdiri dari 2 orang Anggota BPK, 2 orang dari unsur akademi, dan 1 orang dari unsur profesi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa merupakan rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan operasional guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, tepat guna, profesional dan bertanggungjawab berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupater-Batang secara transparan dan akuntabel perlu mengatur kode etik pegawai pada unit kerja pengadaan barang/jasa;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan kode etik pegawai penyelenggaraan barang/jasa maka diperlukan pengaturan tentang kode etik unit kerja pengadaan barang/jasa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa;
Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran/Jasa Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Kode Etik sebagai pedoman perilaku bagi UKPBJ dalam menjalankan tugas dan kegiatan pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 28 Tahun 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
nilai dasar-kode etik-kodeperilaku-aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan ini adalah bahwa untuk melaksanakan penerapan nilai dasar dan employer branding ASN"Bangga melayani Bangsa" yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia, perlu didukung oleh penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Nilai Dasar adalah nilai-nilai dasar yang bersifat tetap dan tidak berubah, Kode Etik Pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Bangsa, dan Negara, Kode Perilaku Pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur selanjutnya disebut Kode Perilaku adalah contoh perilaku yang menjadi pedoman bagi Pegawai Pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi. Diatur mengenai ketentuan umum, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, penerapan, penegakan, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, penghargaan, keuangan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 28 Tahun 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu melakukan penyempurnaan atas kode etik BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai kode etik BPK yang berlaku untuk Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya. Kode etik ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK wajib menyusun kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK. Bahwa Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, maka perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur tentang kode etik yang berlaku bagi Anggota BPK dan Pemeriksa, dengan tujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam tugas pemeriksaan. Kode Etik bagi Anggota dan Pemeriksa berisi kewajiban dan larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Kode etik harus diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada saat Peraturan BPK ini berlaku, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 Tahun 2012
Permen BUMN No. PER-05/MBU/07/2020 Tahun 2020tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2012
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2012, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggungjawab serta
memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan
disiplin dan mengamalkan etika aparatur di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa sebagai upaya peningkatan disiplin dan mengamalkan etika
aparatur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
dipandang perlu menetapkan Kode Etik Aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3149);5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroaan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Eselon 1;
12. Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Kode Etik Pegawai;Pemberian Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2011
kode etik pelayanan publik di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/No. 436
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 138 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014; Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 28 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang kode etik pelayanan pblik di lingkungan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk didalamnya menagtur tentang kode etik pelayanan publik, mekanisme penyampaian dan penanganan pelanggaran kode etik, rehabilitas dan ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat