Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2024

KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur diatur mengenai pedoman profesional bagi Pegawai UKPBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ. Tujuan ditetapkannya Kode Etik ini yaitu menjaga kewibawaan, martabat,kehormatan, citra dan kredibilitas pegawai UKPBJ.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang KODE ETIK DI LINGKUNGAN UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
24 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2024
Tanggal Berlaku
24 Juni 2024
Sumber
BD. No. 18/2024, LL Prov PB: 16 hal
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan