Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021

PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin keberadaan PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas PPNS secara profesional. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS; b. Hak dan Kewajiban; c. Sekretariat PPNS; d. Administrasi Penyidikan PPNS; e. Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan PPNS; f. Mutasi Pejabat PPNS; g. Pakaian Dinas dan Atribut PPNS; h. Kode Etik PPNS; i. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan; j. Pembinaan; dan k. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 4
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 132 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan