peraturan ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin keberadaan PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas PPNS secara profesional. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS; b. Hak dan Kewajiban; c. Sekretariat PPNS; d. Administrasi Penyidikan PPNS; e. Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan PPNS; f. Mutasi Pejabat PPNS; g. Pakaian Dinas dan Atribut PPNS; h. Kode Etik PPNS; i. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan; j. Pembinaan; dan k. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat