KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA – SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Budaya Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik guna percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka pengembangan budaya kerja Pemprov DKI Jakarta serta untuk menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Pergub tentang Budaya Kerja.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007 serta UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan ini berisi tentang Nilai Budaya Kerja; Agen Perubahan; Sosialisasi dan Internalisasi; Pemantauan dan Evaluasi; serta Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
- Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Pergub No. 27 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PERGUB ini terdiri atas 7 hlm.
|