PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProtokoler
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 174/U/2002 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Nasional dan Peristiwa Penting di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(6), Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 22
ayat (7) da1am Peraturan Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, dalam memberikan
penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah harus sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah, maka perlu diatur
mengenai kemampuan keuangan daerah dan hak
keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan
Hak Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang·Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan bupati (perbup) tentang kemampuan keuangan daerah dan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 37 Tahun 2015
PERBUP Kab. Ciamis No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Berikut Perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 37 Tahun 2023
pedoman - keprotokolan - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 40, BN 2015 (1877): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 62 Tahun 1990; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 534/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 42, BN.2022/No.751, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 45 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2017/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan surat menteri Dalam Negeri
Nomor 188.3/7809/59, yang memberikan pedoman
penghitungan kelompok Kemampuan Keuangan
Daerah untuk pemenuhan Rak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, dimana terdapat
komponen belanja pegawai aparatur sipil negara yang
harus diperhitungkan kembali, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Jepara Nornor 37 Tahun
2017 ten tang Kemampuan Keuangan Daerah Dan Hak
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu mengubah Peraturan
Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Kemampuan keuangan Daerah dan Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati jepara nomor 37 tahun 2017 tentang kemampuan keuangan daerah dan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD-WONOSOBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 25, Pasal 30 dan Pasal 39, Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten WOnosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara PElaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Wonosobo
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Udang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan PEmerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 15 Tahun 2017
peraturan bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Dana Operasional; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi; dan Standa Kebutuhan Minimal Rumah Tangga; Standar Satuan Harga pakaian Dinas dan Atribut; Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 48 Tahun 2020
covid-19 - ENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN - UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang masih berlangsung hingga saat ini merupakan
ancaman serius bagi pemenuhan hak atas kesehatan yang
merupakan salah satu unsur kesejahteraan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
menghadapi adaptasi kebiasaan baru masyarakat menuju
masyarakat yang produktif dan aman, diperlukan penataan
penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan tetap
memprioritaskan kesehatan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai
pedoman dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
72 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat