Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 37 Tahun 2015

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
10 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2015
Tanggal Berlaku
10 Juli 2015
Sumber
BD 2015//106
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROTOKOLER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ciamis No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2005 Berikut Perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan