pedoman - keprotokolan - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 40, BN 2015 (1877): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 62 Tahun 1990; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 534/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
- Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 36 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3; lampiran hlm 4 sd 36)
|