KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(6), Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 22
ayat (7) da1am Peraturan Daerah Kabupaten Jepara
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, dalam memberikan
penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah harus sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah, maka perlu diatur
mengenai kemampuan keuangan daerah dan hak
keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan
Hak Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang·Undang Nomor l Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten .Jepara Nomor 8 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
- Peraturan bupati (perbup) tentang kemampuan keuangan daerah dan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- 11 hlm.
|