PENYELENGGARAAN - PEMBANGUNAN - KETAHANAN KELUARGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa kemajuan teknologi dan perkembangan di bidang
ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya selain merupakan
faktor pendukung dalam kesejahteraan keluarga juga
merupakan ancaman terhadap ketahanan keluarga sehingga
harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga
sejahtera dan berkualitas melalui pembangunan ketahanan
keluarga
Dasar hukum dalam peraturan ini : Paasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019;UU No 52 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015
dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,Ketentuan umum,Kebijakan,Perencanaan,Pelaksanaan,Kelembagaan,Koordinasi,Kerjasama,Sistem informasi,Penghargaan dan dukungan ,Pembinaan pengawasan dan pengendalian,Pembiayaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan; bahwa pengendalian penduduk dan keluarga berencana di
Kabupaten Temanggung perlu dikelola dengan terencana,
baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara
berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit
terkecil dalam masyarakat juga mempunyai peran yang
penting dalam pembangunan daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren yang
menjadi kewenangan daerah, sehingga perlu untuk
membentuk Peraturan Daerah mengenai pengendalian
penduduk dan keluarga berencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk,
Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Pengendalian Penduduk
Bab V Keluarga Berencana
Bab VI Pembangunan Keluarga
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pencatatan dan Pelaporan
Bab IX Kelembagaan
Bab X Pendanaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Ketentuan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga, kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang bersinergi lintas sektor dan terpadu dengan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana perlu dilakukan pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Boven Digoel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bin tang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun·1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ketentuan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel dalam melaksanakan pengembangan dan implementasi program Kampung Keluarga Berencana (KB). Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergisitas lintas sektor pembangunan melalui program kegiatan di Kampung KB sesuai kebutuhan dengan pendekatan kewilayahan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat. Peraturan ini melingkupi beberapa hal yaitu: a. pengembangan Kampung KB; b. koordinasi; c. indikator keberhasilan; d. pembiayaan; dan e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Kampung KB di Kabupaten Boven Digoel dibentuk untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di tingkat kampung melalui berbagai kegiatan Program BANGGA KENCANA serta pembangunan lintas sektor terkait. Kampung KB dibentuk di setiap kampung dengan menetapkan kriteria pembangunan Kampung KB. Kriteria dimaksud yaitu berupa Kriteria Utama, Kriteria Wilayah, Kriteria Khusus. Pada prinsipnya, ketentuan ini terbit dalam rangka mendukung dan memberikan arah yang jelas terkait dengan pengembangan program Kampung KB serta vuntuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel, sehingga Pemerintah Daerah Boven Digoel perlu menetapkan suatu pengaturan untuk kepastian hukum mengenai pengembangan program Kampung KB sebagai pendekatan inovatif yang strategis sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam memberikan pemberdayaan masyarakat secara komprehensif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
-
-
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020 - 2040;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturran Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Industri Unggulan Daerah;
3. Jangka Waktu Rpik Tahun 2020-2040;
4. Pelaksanaan;
5. Pembinaan Dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan terbaik dan paling
sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi paling
sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi; bahwa pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan
hak azasi bagi bayi; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program
pemberian Air Susu Ibu eksklusif; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tanggung jawab pemrintah daerah, air susu ibu eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2013.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga ; bahwa jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, kualitas rendah dan persebaran tidak merata akan menimbulkan persoalan; bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan pendudukyang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan sehingga penduduk menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan; bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas serta untuk memberikan kepastian hukum khususnya perkembangan kependudukan dan keluarga berencana di Kabupaten Wonogiri, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Hak dan Kewajiban Penduduk, perkembangan pendudukan beserta dengan Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia
dan modal dasar bagi pembangunan daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola
dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun
mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
mempunyai peran yang penting dalam pembangunan
daerah, oleh karena itu perlu dibina dan dikembangkan
kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga
sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif
bagi pembangunan daerah;
d. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas
keluarga tersebut diperlukan berbagai upaya, baikyang
mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan
keluarga, maupun pelayanan keluarga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga
Berencana;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengendalian penduduk, penyelenggaraan keluarga berencana, kelembagaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.33 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyerahan kewenangan bidang Keluarga Berencana Nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna
dipandang perlu dibentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja dimaksud, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat