Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013

Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Hak dan Kewajiban Penduduk, perkembangan pendudukan beserta dengan Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2013
Tanggal Berlaku
14 Desember 2013
Sumber
LD. 2013/No. 7
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan