Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 92/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK NASIONAL LAPOR! PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024 dan dalam rangka
mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu disusun
Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional LAPOR! Pemerintah Kota Madiun
Tahun 2021-2024.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 20 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Madiun Nomor 28 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
SP4N-LAPORI Pemerintah Daerah Tahun 2021-2024;
b. Pemantauan dan evaluasi;
c. Pelaporan Daerah; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Bombana Nomor 65 Tahun 2021 tentang Sistem
Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Lingkup
Pemerintah Kabupaten Bombana, perlu dilakukan
perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
65 Tahun 2021 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran
(Whistle Blowing System) Lingkup Pemerintah Kabupaten
Bombana;
1. Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6677);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 43, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
lntansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 671);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;
16. Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING
SYSTEM) LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi; bahwa untuk mengintegrasikan berbagai media pengaduan dalam menerima aduan masyarakat dan optimalisasi penggunaan media elektronik dalam pengaduan masyarakat perlu dilakukan pengelolaan aduan masyarakat melalui media komunikasi elektronik; berdasarkn pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor
Bab IV Materi Pengaduan
Bab V TPPM
Bab VI Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistle blowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi Di Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan mekanisme penanganan pelaporan pengaduan, maka Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system) dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Purbalingga, yang meliputi penanganan pelaporan pengaduan dan satuan tugas penanganan pengaduan (whistleblowing system). Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 30 Tahun 2019 dicabut
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a . bahwa untuk mewujudkan penyelengg~
pemerintahan yang baik serta bebas dan
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa bentuk panisipasi atau peran serta
masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan
masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik,
cepat, tcpat dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. bahwa dalo.m r angka efektivitas pcnanganan
pengaduan masyarakat serta menjamin mutu
hasil penanganan pengaduan masyarakat
dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan
mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di
lingkungan lnspektorat Kabupaten Lebong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimane
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang
Penanganan Pengaduan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Nomor 82, Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
48I5);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6036). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat
2. Pengaduan Masyarakat
3. Kriteria dan Jenis Pengaduan yang ditindaklanjuti
4. Mekanisme Penyampaian Laporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Bagi Aparat Internal Pengawas Pemerintah
ABSTRAK:
BUPATI TANAH DATAR,
bahwa guna penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara Efektif, Efisien dan Ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu dilaksanakan audit kinerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Datar,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 Tahun 1999
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2008
PP No. 12 Tahun 2017 PP No. 12 Tahun 2019
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman teknis bagi APIP pada Inspektorat agar memiliki kesamaan persepsi dan keseragaman metodologi sesuai standar audit dalam melaksanakan Audit Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
62
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2022
pedoman-pengelolaan pengaduan masyarakat-media komunikasi elektronik
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peratuan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan GUbernur No 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan
Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang
mempunyai hak untuk melakukan pengaduan akibat
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungari
hidup; sebgaimana dimaksud pada huruf a, perlu pedoman
tentang tata cara pengaduan dan penanganan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup; dimaksud da1am huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat
Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan
Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2: UndangUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Izin Linglcungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Peraturan Menteri Linglcungan Hidup Nomor 9 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan
Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau
Perusakan Linglcungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran
Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:
a. masyara.kat dalam melakukan pengaduan; dan
b, Kantor Lingkungan Hidup dalam melakukan penanganan pengaduan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tata cara pengaduan; dan
b. penanganan pengaduan.
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 75 Tahun 2020
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT - PEDOMAN PENGELOLAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2020/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu mengatur pedoman pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, hak pengadu dan kewajiban pengelola, sarana pengaduan, pengelola pelayanan pengaduan masyarakat melalui lapor, prosedur penanganan lapor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat mendorong masyarakat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi/masukan atas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa dengan makin banyaknya informasi dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat atas kinerja Pemerintah Kabupaten Klaten, dipandang perlu adanya pedoman untuk mengelola dan menangani pengaduan masyarakat di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Bab V Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab VI Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab VII Standar Operasional Prosedur (SOP)
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat