Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 32 Tahun 2022

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat 2. Pengaduan Masyarakat 3. Kriteria dan Jenis Pengaduan yang ditindaklanjuti 4. Mekanisme Penyampaian Laporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 32 Tahun 2022 tentang PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 32
Subjek
PENGADUAN INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan