Materi Pokok Perbup ini adalah: Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. masyara.kat dalam melakukan pengaduan; dan b, Kantor Lingkungan Hidup dalam melakukan penanganan pengaduan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tata cara pengaduan; dan b. penanganan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat