Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 7 Tahun 1992 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda Proninsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 , Permendagri No. 22 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara . Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, pemyertaan modal, pengawasan, pembagian keuntungan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkan Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah i
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2017
Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.826
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Kabupaten Serang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK);
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Kabupaten Serang merupakan wilayah Provinsi Banten, oleh karenanya Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan struktur organisasi pembentukan dalam operasionalnya.
UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 , UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009.
Perda ini berisi tentang penyesuaian Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas setelah terbentuknya Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Badan Hukum, Jenis Usaha dan Tempat Kedudukan; 3. Azas, maksud dan tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Kepengurusan; 8. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; 9. Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 10. Kepegawaian; 11. Rapat Umum Pemegang Saham; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Tanggung jawab dan Tuntutan ganti rugi; 14. Kerjasama; 15. PEmbinaan; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan/Keputusan Pimpinan PD. PK mengenai Pengangkatan, penempatan, pemberhentian, penghasilan, dan ketentuan lain tentang kepegawaian
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Pemerintah Daerah menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu melebihi jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu di ubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu penambahan pengertian tentang Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan; tujuan Penyertaan Modal Daerah; Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setingi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 (seratus lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IIIA terkait Pengelolaan Penyertaan Modal Berupa Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA PELABUHAN PT PELABUHAN TANJONG BATU BELITONG INDONESIA
ABSTRAK:
Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi di sektor jasa kepelabuhan dan untuk menunjang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan di wilayah Kabupaten Belitung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah perlu mendirikan Badan Usaha Pelabuhan. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pendirian Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; Permenhub No. PM 51 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pendirian badan usaha pelabuhan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, kerjasama, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan beroperasinya BUP PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Batu maka pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung yang ada terkait dengan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Batu dinyatakan berakhir paling lama enam bulan.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM) Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah , maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18; UU No.47 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.70 Tahun 2016; Permendagri No.71 Tahun 2016; Permendagri No.37 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur yaitu Perumda dalam usaha dibidang penyediaan air minum atau usaha lainnya bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian daerah dan mendapatkan laba/keuntungan. Didalamnnya juga mengatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Kebijakan Perusahaan Umum Daerah; Organ dan Pegawai Perumda; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penetapan Tarif; Penggunaan Laba; Pembubaran; Dana Pensiun; Asosiasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Perda Kutai TImur No.5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur
Pasal 6 ayat (5) bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksaan kewenangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 12 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Dewan Pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 17 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Direksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Pasal 24 ayat (4) bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 36 bahwa ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 39 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 45 ayat (7) bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pasal 12 ayat (3) bahwa tata cara seleksi Dewan Pengawas sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BONDOWOSO GEMILANG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pernberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya samg daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Kabupaten Bondowoso memiliki potensi sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya yang dapat dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa agar pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi tersebut sesuai dengan sasaran, transparan dan akuntabel, maka perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah yang diberi kewenangan untuk rnengelola sumber daya dimaksud;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan
Terbatas Bondowoso Gemilang;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Kegitan Perseroan;
5. Modal dan Saham;
6. Organ Perseroan;
7. Karyawan Perseroan;
8. Prinsip Pengelolaan Perseroan;
9. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;
10. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat daerah atas Air Minum serta pengusahaan atas penyediaan dan pengolahan Air Minum, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan badan usaha milik daerah guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan Air Minum, maka pemerintah daerah perlu melakukan peningkatan kinerja perusahaan umum daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang profesional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dalam hal Bentuk, Nama Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organ Perusahaan, KPM, Dewan Pengawas, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tarif, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan dan Pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemulihan biaya operasional dan untuk meningkatkan mutu pelayanan Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka perlu Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum;
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44 / 0660/ KUM /2021 tentang Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se- Kalimantan Selatan Tahun 2022;
Bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tarif Air Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Prinsip Pemakaian Tarif;
Kelompok Pelanggan; dan
Pendapatan Dan Tarif Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
2. UU Nomor 16 Tahun 1950;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perusahaan Daerah di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp. 3.807.000.000 (tiga miliar delapan ratus tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat