Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan dalam hal Bentuk, Nama Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha Dan Jangka Waktu Berdiri, Permodalan, Organ Perusahaan, KPM, Dewan Pengawas, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tarif, Penggunaan Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Kepailitan dan Pembubaran,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan