Perda ini berisi tentang penyesuaian Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas setelah terbentuknya Provinsi Banten, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Badan Hukum, Jenis Usaha dan Tempat Kedudukan; 3. Azas, maksud dan tujuan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Saham; 7. Kepengurusan; 8. Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; 9. Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 10. Kepegawaian; 11. Rapat Umum Pemegang Saham; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 13. Tanggung jawab dan Tuntutan ganti rugi; 14. Kerjasama; 15. PEmbinaan; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat