PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG PALU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.17, TLD No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Palu
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan dengan telah dipenuhinya Penyertaan Modal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru maka perlu tambahan penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru;
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republikindonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Perarurari Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia
Nomor 4614);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 25);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULSELBAR CABANG BARRU.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dal.am Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Perseroan Terbatas Bank Sulselbar Cabang Barru adalah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulselbar Cabang Barru adalah Badan Hukum Perbankan yang berkedudukan di Daerah Kabupaten Barru.
7. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti
s
tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
8. Modal dasar adalah modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal
Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.
9. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan
Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Pihak Ketiga.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro yang merupakan suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD.
BABU MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Maksud penyertaan modal daerah adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah
untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan memupuk sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Pasal 3
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru, bertujuan untuk:
a. penambahan dan pemupukan sumber-sumber pendapatan asli daerah
yang diharap dapat memberikan kontribusi melalui peningkatan
Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba;
b. meningkatkan produktifitas kinerja, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan
c. pemenuhan modal dasar.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan sating menguntungkan.
BABW PENYERTAAN MODAL Bagian Kesatu
Umum
Paaa14
Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, Pemerintah Daerah menyertakan modalnya dalam bentuk uang pada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
Bagi.an Kedua
Penyertaan Modal yang Telah Dilakukan
Pasal 5
(1) Penyertaan Modal yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah pada
PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sampai dengan Tahun Anggaran
2012 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan diakui keberadaannya. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang telah
disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp
22.610.000.000.- (Dua puluh dua miliar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Bagian Ketiga Penambahan Penyertaan Modal Pasa16
( 1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada
PT. Bank Sulselbar Cabang Barru.
(2} Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sebesar Rp.
10.000.000.000.- (Sepuluh miliar rupiah)
(3) Penarnbahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bertahap dalam kurun waktu 5 (Lima) Tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 7
Seluruh penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 serta Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BAK DAN KEWAJIBAN
Paaal 8
{ 1) Pemerintah Kabupaten Barru berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Sulselbar Cabang Barru sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berhak menerima penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasa19
(1) Pemerintah Kabupaten Barru berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) PT. Bank Sulselbar Cabang Barru berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Barru berdasarkan prinsip• prinsip ekonomi Perusahaan.
BABV HASILUSAHA Pasa110
Hasil usaha penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang diperoleh selama Tahun Buku Bank dimasukkan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB VI
KETENTUAB PERALIHAN
Pasal 11
(1) Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Barru yang sudah disetor sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Dalam hal terjadi
perubahan bentuk badan hukum terhadap PT. Bank Sulselbar Cabang
Barru maka Penyertaan Modal Daerah tetap berlaku dan dianggap sah.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang sebagai
Perusahaan pelayanan air minum dan salah satu sumber pendapatan asli
daerah harus dikembangkan dan dikelola secara profesional sesuai
dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang telah berdiri sejak tahun 1978 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Azas Dan Tujuan;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direksi;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama;
16. Ketentuan Tarip;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1978 segaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1983
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2019
pengelolaan - perusahaan - umum - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kuningan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dengan ditetapkan Permendagri No. 94 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK. 03/ 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/ POJK.03/ 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.03/ 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Kuningan No. ... Tahun 2019.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perumda BPR Kuningan , Pegawai Perumda BPR Kuningan , Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Kerjasama, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat , Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran , Ketentuan Peralihan ,Ketentuan Lain-Lain , Dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat di Kab. Bogor, telah didirikan Perusahaan Daerah Air Minum berdasarkan Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/Ps.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Daerah Tingkat II Bogor No. 5 Tahun 1991 Dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Bogor No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 10 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Perubahan Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka Waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Air Minum, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Air Minum, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Air Minum, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Air Minum, Pendapatan Dan Tarif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
55 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor merencanakan untuk melakukan Pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan Dan dalam rangka pengembangan wilayah cakupan pelayanan dan melaksanakan penambahan target sambungan maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana tela diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2020
perusahaan - umum - daerah - pasar - tohaga - kabupaten - bogor
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan pasar dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara profesional dan transparan, telah didirikan Perusahaan Daerah Pasar berdasarkan Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2005 Dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu membentuk Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kab.Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan, Penyesuaian Bentuk Tempat Kedudukan Dan Jangka waktu, Maksud Tujuan Dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perumda Pasar Tohaga, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnnya, Perencanaan Operasional Dan Pelaporan Perumda Pasar Tohaga, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan Perumda Pasar Tohaga, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Pasar Tohaga, Evaluasi Dan Restrukturisasi, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan Dan Pengawasan Perumda Pasar Tohaga, Tarif Jasa Pelayanan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
38 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022; Peraturan Walikota No 33 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang organ, kepegawaian dan tata hubungan kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ Perumda Tirta Musi, Pengangkatan Dewan Pengawas, Seleksi Dewan Pengawas, Penilaian Dewan Pengawas, Pelaporan Dewan Pengawas. Divisi Air Limbah Domestik, sekrerariat perusahaan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Pegawai, Tenaga Ahli, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Hubungan kerja, program pengenalan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, ketentuan yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 79 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Cadangan Umum Dan Cadangan Tujuan Perusahaa Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12
Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Kebumen Kabupaten Kebumen menyatakan bahwa bagian Laba Bersih
untuk Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan diatur dengan Peraturan
Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Cadangan
Umum dan Cadangan Tujuan Perusal1aan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Kebumen Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besarnya Cadangan Umum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen adalah 12,5% (dua belas koma lima persen) dari laba bersih Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen setelah dikurangi pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tiirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat 4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Minum, Tirta Jeneberang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jeneberang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Usaha Milik Daerah,Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Bupati, Uji Kelayakan dan Kepatutan, Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai, Gaji, Tunjangan, Penghasilan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB IV KEGlATAN USAHA. BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VI MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR. BAB VII ORGAN, Umum, KPM, KPM,Dewan Pengawas, Tugas, Wewenang dan Kewajiban, Penghasilan, Berakhirnya Jabatan Dewan Pengawas, Direksi, Larangan, Dana Representasi, Pesangon, Cuti, Pemberhentian Direksi, BAB VIII PEGAWAI, Pengangkatan, Penghasilan dan Cuti, Kewajiban dan Larangan. BAB IX ANGGARAN. BAB X
LAPORAN PERUMDA. BAB XI PENGGUNAAN LABA. BAB XII KERJASAMA DENGAN PIHAK. BAB XIII PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, Pengawasan. BAB IV KETENTUAN TARIF. BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
XVII Bab, 72 Pasal (78 Hlm.) dan 11 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 296
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perda Jati Mandiri dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada praterknya Perda Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu Perda maka perlu mentapkan Perda tenatng Pembubaran Perda Jati Mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI TRahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembubaran, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat