Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besarnya Cadangan Umum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen adalah 12,5% (dua belas koma lima persen) dari laba bersih Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen setelah dikurangi pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat