Dalam peraturan ini diatur tentang organ, kepegawaian dan tata hubungan kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ Perumda Tirta Musi, Pengangkatan Dewan Pengawas, Seleksi Dewan Pengawas, Penilaian Dewan Pengawas, Pelaporan Dewan Pengawas. Divisi Air Limbah Domestik, sekrerariat perusahaan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Pegawai, Tenaga Ahli, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Hubungan kerja, program pengenalan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat