Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2023

Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang organ, kepegawaian dan tata hubungan kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ Perumda Tirta Musi, Pengangkatan Dewan Pengawas, Seleksi Dewan Pengawas, Penilaian Dewan Pengawas, Pelaporan Dewan Pengawas. Divisi Air Limbah Domestik, sekrerariat perusahaan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Pegawai, Tenaga Ahli, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Hubungan kerja, program pengenalan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2023
Tanggal Berlaku
02 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.13
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 83 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan