Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektivitas penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), perlu ditetapkan kebijakan teknis yang sesuai dengan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan dengan berpedoman pada peraturan menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
89 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Ketentuan Umum; Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 halaman peraturan dan 23 halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon
Progo, diperlukan tata naskah dinas guna
terwujudnya tata pemerintahan yang baik;
b. bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60
Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati
yang baru;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2009; 11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2
Tahun 2014 ; 12. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019; 14. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Tata naskah Dinas; Bentuk Dan Susunan Naskah Dinas;
Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama Untuk Beliau, Pelaksana Tugas Pelaksana Harian Dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan Dan Penggunaan Tinta , Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Perubahan, Pencabutan, Pembatalan Dan Ralat Naskah Dinas, Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Secara Elektronik, Papan Nama, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 60 Tahun 2010
tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 43 HLM, Lampiran: 75 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Mepawah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Mempawah, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum; Prinsip Satu Data Indonesia; Penyelenggaraab Satu Data Indonesia;Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 43 Tahun 2020
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, ASN DAN NON ASN DALAM LINGKUP PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, ASN DAN NON ASN
DALAM LINGKUP PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib Administrasi dan Keuangan
Pelaksanaan Perjalanan Dinas sesuai dengan Kebutuhan
Nyata dan memenuhi Prinsip dan Kaidah Pengelolaan
Keuangan Daerah sesuai Ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku, maka dipandang perlu adanya
Regulasi yang mengatur hal tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, ASN Dan
Non ASN Dalam Lingkup Pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4286 );
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar belanja Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK/02/2019
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Negeri Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 567);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2016 Nomor19);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimakud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pejabat adalah Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta
Pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
4. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sidenreng Rappang.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
7. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
8. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
10. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
11. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.
12. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai non PNS/ASN Kontrak dan Pegawai Non
PNS/ASN lainnya yang diangkat/ditugaskan untuk jangka waktu tertentu,
guna melaksanakan tugas pemerintah dan pembangunan yang bersifat
teknis professional dana dministrasi sesuaid engan kebutuhan dan
kemampuan organisasi.
13. Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah lingkup
Kabupaten Sidenreng Rappang.
14. Pengguna Anggaran yangs elanjutnya disingkat PA/Kepala PD adalah pejabat
pemegang kewenangan pengguna ananggaran untuk melaksanakan tugas
pokok dan fungsi PD yang dipimpinnya.
15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada PD yang bersangkutan.
16. Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas
adalah perjalanan keluar dari tempat kedudukan ketempat yang dituju dan
kembali ke tempat kedudukan semula, baik perorang maupun secara bersama
atas perintah pejabat yang berwenang untukkepentingan dinas.
17. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke
Negara yang memiliki hubungan diplomatik.
18. Paspor dalam rangka perjalanan dinas luar negeri, yang selanjutnya disebut
paspor dinas, adalah dokumen yang diberikan kepada Pelaksana SPD yang
berangkat ke luarnegeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat
diplomatik.
19. Exitpermit adalahtanda pengesahan berupa cap resmi untuk meninggalkan
suatu Negara yang tercantum dalam paspor dinas.
20. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk kesuatu Negara dalam suatu
periode waktu dan tujuan tertentu yang dikeluarkan oleh kedutaan Negara
bersangkutan.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB IV
PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Biaya Perjalan Dinas
BAB V
PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Biaya Perjalanan Dinas
Luar Daerah Dalam Provinsi
Bagian Ketiga
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah
Luar Provinsi
BAB VI
PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagian Ketiga
Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BIAYA PERJALANAN DINAS
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Bagian Kedua Prosedur
Pembayaran Biaya
Perjalanan Dinas
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, PNS/ASN,
dan Non Pns/ASN dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 26) Sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 2.a Tahun 2019, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
54
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 159/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1196, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan
Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017;
Materi Pokok: Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota
Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran
Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses dan Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Higiene Sanitasi Pangan Olahan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan
kemanusiaan yang adil dan beradab maka
setiap masyarakat mempunyai hak dan akses
yang sama terhadap pangan dan kesehatan
sebagai komponen dasar untuk mewujudkan
Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, dan
berkualitas;
b. bahwa dalam upaya perlindungan masyarakat
dari makanan dan minuman yang tidak
memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai
keamanan, mutu, dan higiene perlu pedoman
higiene sanitasi pangan olahan;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2004;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019;
10. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1991 ;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun
2003 ;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-
IND/Per/7/2010 ;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096
Tahun 2011 ;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2014 ;
15. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan No Hk.03.1.23.04.12.2206. Tahun
2012 ;
16. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 22 Tahun 2018 ;
17. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2008;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 11 Tahun 2018;
20. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun
2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pemberian SPP-IRT, Sertifikat Laik higiene Sanitasi, Plakat higiene Sanitasi, Dan Atiker Makanan Jajanan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 20 HLM, Lampiran: 83 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan harga satuan barang
dan jasa, maka perlu standarisasi harga satuan barang dan jasa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, menyebutkan bahwa Standar Barang, Standar Kebutuhan, dan Standar Harga ditetapkan oleh Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2).
Peraturan Gubernur Tentang Standarisasi Harga Satuan Barang Dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat