dprd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2020/NO.84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan
Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran Penghitungan
Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017;
- Materi Pokok: Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan Walikota
Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Daerah dan Besaran
Penghitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses dan Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Jumlah Halaman: 5 HLM
|