insentif pemungutan retribusi daerah-dinas peternakan dan perikanan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2526/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/917/2015 tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Perubahan DPA
Menyesuaikan Bantuan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran;bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 800/481/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Ketahanan Pangan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 526/75/2015, tanggal
9 Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/369.1/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan Penganggaran Mendahului Perubahan APBD TA.
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/165/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015 dan Pergeseran Anggaran, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan dan
Informatika Kabupaten Sukoharjo Nomor 551.2/230/II/2015,
tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan mendahului
Perubahan Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Sukoharjo Nomor
526/586/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, sehingga
perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukoharjo Nomor
900/59/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Tahun 2015, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 400/25.a/2015, tanggal 6 Pebruari 2015
perihal Permohonan pergeseran antar obyek belanja dalam
jenis belanja SKPD; dan Nomor 900/24/II/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan pergeseran antar
penjabaran rincian obyek belanja/antar rincian obyek belanja
APBD; sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Camat Gatak Nomor
900/058/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal Permohonan
Pergeseran Antar penjabaran Rincian Obyek belanja/antar
rincian obyek Belanja APBD, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Kesehatan Kabupaten
Sukoharjo Nomor 040/1312/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015
perihal Permohonan Mendahului Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo Nomor
518/52.1/II/2015, tanggal 9 Pebruari 2015 perihal
Permohonan pergeseran antar Obyek Belanja APBD Tahun
2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sukoharjo Nomor 660.1/406/IV/2015, tanggal 9
Pebruari 2015 perihal Permohonan Mendahului Perubahan
APBD TA. 2015, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf k, maka Peraturan
Bupati Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf q, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2014; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 60 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 28/PMK.05/2015, BN.2015/NO.256, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Gasum Porong pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015
panduan - penerapan - pelayqanan - administrasi - terpadu - kecamatan - paten - di - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serta mengoptimalkan peran kecamatan dalam memberikan pelayanan publik dan sebagai tindak lanjut Permendagri No. 4 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perbup tentang Panduan Penerapan pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup[ Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggara PATEN, Penyelenggaraan PATEN, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 67 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes perlu menyusun standar operasional prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Pelayanan (SOP) Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tujuan dan ruang lingkup ditetapkannya SOP Pelayanan, cakupan penyederhanaan pelayanan, serta proses, waktu dan biaya atas penyelenggaraan pelayanan. Alur Proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdapat dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kata Palopo, maka perlu mengatur tata cara pengangkatan Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Kata Palopo yang ditetapkan dengan Pereturen \Valikota Pelopo,
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Per-aturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 9)
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA PALOPO.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kata adalah Kata Palopo. 2.Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemetuitahan daerari y1111g memimpin pcleksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang Penanaman Modal Daerah. 5. Perusahaan Daerah Kata Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kata Palo po adalah Sadan Urah yang bergerak dalam bi dang usaha tertentu. 6. Sadan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan Daerah. 7. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Dae rah Kota Palo po 8.Panitia Seleksi adalah Panitia seleksi calon Sadan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palopo yang dibentuk oleh Walikota.
BAB II
TATACARAPENGANGKATANBADANPENGAWAS
Bagian kesatu Pengangkatan
PASAL 2
(I] Sadan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kata, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota.
(2) Pengangkatan Sadan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oJeh WaJikota seteJah melaJui seleksi oJeh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
PASAL 3
(1) Jumlah anggota Sadan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Sadan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekret.aris merangkap anggota dengan Keputusan WaJikota.
PASAL 4
(1) Masa jabatan anggota BadanPengawas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (I], Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kata Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu rncrnberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang mcnguntungkan di masa yang akan datang.
Bagian kedua Persyaratan
PASAL 5
Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu [S'l]; c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KepoE.sian setempat� e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah; dan f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/WakiI Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
Bagian ketiga Pemilihan/ seleksi
pasal 6
[I] Pemilihan calon Badan Pengawas dilakukan melalui seleksi berkas persyaratan adminstrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Penitie Seleksi seoegaimene dimaksud ped« ayat (1), terdiri deri : a. Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kata Palopo selakuSekretaris merangkap anggota c. Inspektur Inspektorat Kota PaJopo sebagai Anggota
(3) Panitia Seleksi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. perencanaan, yaitu kegiatan persiapan proses penseleksian berupa pembuatan rencana kegiatan dan anggaran biaya serta penyusunan jadwaJ pelaksanaan seleksi. b. pelaksanaan, yaitu proses kegiatan yang meliputi : 1. pembuatan jadwa1 2. pengumuman c. pelaporan basil seleksi.
(4) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Palopo.
pasal 7
( l) Tahapan Seleksi calon Badan Pengawas, meliputi : a. Pengumuman pencrimaan calon Badan Pengawas b. Pcnerimaan bcrkas lamaran c. Se.\eksi administrasi
(2) Pcngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar b. Aiamat dan tempat ditujukan berkas Iamaran c. Waktu pemasukan berkas lamaran sampai dengan waktu akhir penerimaan berkas Iamaran d. Hari dan tanggal seleksi administrasi e. Hari dan tanggal pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi f. Hal-hal Jain yang perlu untuk diumumkan.
pasal 8
1) Panitia seleksi setelah melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c selanjutnya menetapkan nama-nama calon Badan pengawasan yang lulus administrasi .
(2) Panitia seleksi menyampaikan nama-nama calon Badan Pengawas yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(3) Atas penyampaian panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Badan Pengawas dan menugaskan kepada Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal untuk menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Badan Pengawas. sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(4) Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal menyampaikan konsep Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bagian Hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
pasal 9
Proses dan hasil seleksi administrasi bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Pemerintah Kata dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
BABIIl BIAYA
PASAL 10
Segala biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palopo
BAB IV KETENTUAN LAINNYA
PASAL 11
Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan uu, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Keputusan Panitia Seleksi.
BABV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan di desa, maka perlu
dilakukan Penataan Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Penataan Desa, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam menyelenggarakan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk,
menghapus, menggabung, merubah status, dan
menetapkan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 1.A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan salah satunya pemerintah mengadakan program RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau / murah;
b. bahwa untuk pelaksanaan secara nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2015;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan program RASKIN (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2013; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Inpres No. 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35
Tahun 2008; Pedoman Umum RASKIN Tahun 2015; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : B-195/MENKO/KESRA/X/2014 Tanggal 17 Oktober 2014; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 663 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang petunjuk teknis pelaksanaan program raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupten Mamasa Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat