Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Pelayanan (SOP) Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tujuan dan ruang lingkup ditetapkannya SOP Pelayanan, cakupan penyederhanaan pelayanan, serta proses, waktu dan biaya atas penyelenggaraan pelayanan. Alur Proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdapat dalam Lampiran Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat