Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2013 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
c.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Lembata serta sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Daftar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak dan Tempat Pemungutan Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedalwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2013
PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
,_ Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
-· ....'...
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 149);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 158);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 233);
..
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan, Perubahan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 10);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pernerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis Penerimaan Pendapatan Daerah yang Dibagikan ke Pemerintah Desa sebagai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dan Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se• Kabupaten Luwu Utara, perlu ditetapkan Penyaluran Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 29);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 59 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012
Nomor 59).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHON ANGGARAN 2013.
Pasal l
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal cliundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2013 No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Kebakaran di Dusun Pongangan Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52
Tahun 2013 ten tang Penetapan Keada an Darurat Akibat
Bencana Khususnya Bencana Kebakaran di Dusun Pongangan
Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung,
maka perlu penanganan secepatnya. Keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam,
bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat
dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam ,Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana, khususnya bencana kebakaran di Dusun Pongangan Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung, diatur sebesar Rp64.540.000,00. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung bertanggung jawab melaporkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan segala biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 14 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHUN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2012
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TORA.IA UTARA
TAHUN 2013
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2013 yang scmentara dilaksanakan tidak scsuai dengan
keadaan dan kondisi daerah schingga perlu diubah dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbcndaharaan
Ncgara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Le mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O04 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tcntang Sistcm
Pcrencanaan Pcmbangunan Nasional (Lcmbaran Ncgara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) scbagaimana tclah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pcmerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
I
t\-
o
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawcsi Selatan (Lembaran
Ncgara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indoncsia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Ncgara
Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
10. Pe raturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4503);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
12. Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Kcuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Ncgara
Rcpublik Indoncsia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
1 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pcmbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pcme rintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Pcraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indoncsia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 474 1 );
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Pcraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tcntang Pcrubahan Atas Pcraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor l3 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Rcncana Pembangunan .Iangka Panjang Daerah Tahun
20 10 - 2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lcmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 201O
tentang C)rganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 20 10 Nomor 9);
20. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 39 Tahun 2072 tentang
Rencana Kerja Pemenntah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
20 12 Nomor 39).
MEMUTUSKAN
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2013.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2012
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 (Berita
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 39), diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 3 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 3
(1) Rcncana Kcrja Pcmcrintah Daerah (RKPD) Tahun 2013
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah,
rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman atau landasan dalam
penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
Prioritas PIafon Anggaran Sementara (PPAS), dan sekaligus
sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Toraja Utara
Tahun Anggaran 2013.
4
\-.
(3) Materi Muatan Perubahan RKPD Kabupaten Toraja Utara Tahun
20 l3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dcngan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2013
tata - cara - pendirian - penggabungan - perubahan - nama - dan - pencabutan - izin - sekolah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2013/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, Dan Pencabutan Izin Sekolah
ABSTRAK:
Bahwa pendiri,penggabungan, perubahn nama, dan pencabutan izin sekolah di daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan telah diatur oleh keputusan Bupati No. 11 Tahun 2004 dengan berlakunya Perda No. 6 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup Tentang Tata Cara Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, dan Pencabutan Izin Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahn 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 060/U/2002; Permen pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidian Nasional No. 19 Tahun 207; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan dan kebudayaan No. 23 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 Tahun 201 Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2006; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor no. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Persyaratan Pendirian Sekolah, Tata Cara Permohonan Izin endirian Sekolah, Penggabungan Sekolah, Perubahan Nama Dan/Atau Bentuk Sekolah, Pencabutan Izin, Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2013/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012, perlu mengubah Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 201 ltentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Unclang Nornor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
9. Peraturan Pe'merintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah cliubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam · Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia
Pedoman Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor .13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem lnformasi Manajemen Barang Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 193);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu
Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 182), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
21. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis
Penatausahaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011
Nomor 24).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal I
Ketentuan Pasal 40 dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Barang Milik
Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor
24 ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pua140
Nomor Kode Lokasi terdiri dari 14 ( empat belas) digit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini, terdiri atas :
a. kode komponen pemilikan barang;
b. kode propinsi;
c. kode kabupaten;
d. kode bidang;
e. kode unit kerja/ SKPD;
f. kode tahun pembelian; dan g. kode sub unit/satuan kerja.
Paaal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2013
kriteria PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^3iimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil >
daerah khususnya dalam pelaksanaan pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah diberikan tambahan penghasllan dalam APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri SIpll Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nonior 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (L^baran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan rombaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Unc^ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerlksaan
Pengelolaam dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004. Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 42844)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Naslonal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntasI
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganlsasI
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagalmana terakhir diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Mlllk Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun 2013;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu
Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG KRTTERIA PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMEPJNTAH
DAERAH KABUPATEN LUWU
BABl
KETENTUAN UMUM
Pasai i
Qiam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Bupati adalah Bupati Luwu
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara
pemerlntahan daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah Kepala
DInas Pengelola Keuangan Daerah
Inspektorat adalah aparat pengawasan Internal pemerintah yang bertanggungjawab
iangsung kepada Bupati
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna
barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal
dasar pelaksanaan anggaran oieh pengguna anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
seianjutnya dislngkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan BPKD selaku
Bendahara Umum Daerah
,Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pemblayaan
yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna
anggaran
il. Pegawal Negeri Sipll adalah warga negara Republlk Indonesia yang telah memenuhl
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahl tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digajl berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Tambahan Penghasllan adalah penghasllan yang diperoleh selain dari gajl untuk
penlngkatan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan beban keija, kondlsl keija,
tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif
lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang seianjutnya dislngkat
APBD Kabupaten Luwu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
14. Belanja Pegawal adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gajl dan tunjangan, serta
penghasllan lainnya yang diberlkan kepada pegawal negeri sipll yang ditetapkan sesual
dengan ketentuan perundang-undangan
Belanja TIdak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkalt secara Iangsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
BAB 11
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
1) Ketentuan Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daaerah Kabupaten Luwu.
2) Tambahan Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), dibetikan berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
{juan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pemerintah daerah
abupaten Luwu:
menlngkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintaha.
menlngkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
menlngkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan.
menlngkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Asas Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 4
nberlan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan asas:
obyektif.
kemampuan keuangan daerah.
tertib penyelenggaraan pemerintahan.
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Kriteria Beban Ketja
Pasal 5
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud daiam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang dibebani peketjaan untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja.
2) Beban keija yang melampaui beban keija normal sebagalmana dimaksud pada ayat
(1) adalah beban kerja diluar tugas-tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2) maka pegawai negeri
sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
1(4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
1(2)
Bagian Kedua
Kriteria Tempat Bertugas
Pasal6
|l) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan kepada mereka yang tugasnya berada dl daerah yang
memillkl tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencll.
2) Tempat bertugas yang memillkl tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll
sebagaimana dimaksud ayat (1) mellputi:
a. Lokasi tempat kerja berlkllm tidak normal.
b. Lokasi tempat ketja berada pada tempat yang sullt dijangkau oleh transportasi umum.
c. Lokasi terlsolasi.
P Dalam hal tempat bertugas berada pada tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah
terpencll sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat
diberlkan tambahan penghasilan.
f(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap.kan dengan Keputusan Bupati
Bagian Ketiga
Kriteria Kondisi Keija
Pasal 7
1(1) pmbahan penghasilan berdasarkan kondisi ketja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan bagi mereka yang dalam melaksanakan tugasnya berada
pada llngkungan kerja yang beresiko tinggi.
Kondisi kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mellputi:
a. Ungkungan kerja yang membahayakan keselamatan fislk.
b. Llngkungan kerja yang membahayakan keselamatan jlwa.
c. Llngkungan kerja yang membahayakan kesehatan.
1(3) Dalam hal koridlsl kerja berada pada llngkungan kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkari
tambahan penghasilan.
[4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Keempat
Kriteria Kelangkaan Profesi
Pasal 8
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 .ayat (2) diberlkan bagI mereka yang dalam mengembang tugas-tugas
yang dinllai memillkl profesi yang langka
|(2) Kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi:
a. Profesi yang bersertlfikat dari lembaga negara.
b. Profesi yang bersertlfikat darl organlsasi profesi.
c. Profesi yang tIdak dimiliki oleh pegawal negeri sipil lainnya dalam Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
w
1
P) Dalam hal kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pegawai
negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Kelima
Kriteria Prestasi Kerja
Pasal 9
(1) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi keija yang tinggi
dan/atau inovasi.
[2) Prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Presasi kerja melampaul target normalnya.
b. Memiliki inovasi bagi pengembangan dan peningkatan prestasi Satuan Kerja
Perangkat Daerah tempatnya bertugas.
I 3) Dalam hal prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (2)
maka pegawai negerisipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keenam
Kriteria Pertimbangan Obyekbf Lainnya
Pasal 10
|(1) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka dalam rangka peningkatan
kesejahteraan umum yang b'dak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
|(2) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
1(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian berupa
pemantauan, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil.
|(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini hams menyesuaikan dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya
ada Pembahan APBD Tahun Anggaran 2013, sesuai ketentuan peraturan perundanglundangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
•Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
Idengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2013 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2011 tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Ta.bun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 61 Tahun 2007
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Mak.sud ditetapkannya Pera1uran Bupati ini adalah sebagai pedornan dalam penentuan besaran tarif yang dikenakan kepada pasien BLVD RSUD. tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman untuk:
a. menentukan besaran biaya dengan mempertimbangkan alat habis pakai, jasa pelayanan rumah sakit dan jasa medis ;
b. menentukan besaran Larif berdasarkan jenis pelayanan dan
tingkatan kelas;dan
c. meningkatkan mutu dan pengembangan pelaya nan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
66 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat