Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana, khususnya bencana kebakaran di Dusun Pongangan Desa Cemoro Kecamatan Wonoboyo Kabupaten Temanggung, diatur sebesar Rp64.540.000,00. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung bertanggung jawab melaporkan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan segala biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat