Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2013

Tata Cara Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, Dan Pencabutan Izin Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian Sekolah, Persyaratan Pendirian Sekolah, Tata Cara Permohonan Izin endirian Sekolah, Penggabungan Sekolah, Perubahan Nama Dan/Atau Bentuk Sekolah, Pencabutan Izin, Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendirian, Penggabungan, Perubahan Nama, Dan Pencabutan Izin Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2013
Sumber
BD 2013/43
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan