Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2013

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG KRTTERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMEPJNTAH DAERAH KABUPATEN LUWU BABl KETENTUAN UMUM Pasai i Qiam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Bupati adalah Bupati Luwu Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara pemerlntahan daerah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah Kepala DInas Pengelola Keuangan Daerah Inspektorat adalah aparat pengawasan Internal pemerintah yang bertanggungjawab iangsung kepada Bupati Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan anggaran oieh pengguna anggaran. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan BPKD selaku Bendahara Umum Daerah ,Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran il. Pegawal Negeri Sipll adalah warga negara Republlk Indonesia yang telah memenuhl syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahl tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digajl berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tambahan Penghasllan adalah penghasllan yang diperoleh selain dari gajl untuk penlngkatan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan beban keija, kondlsl keija, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang seianjutnya dislngkat APBD Kabupaten Luwu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah 14. Belanja Pegawal adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gajl dan tunjangan, serta penghasllan lainnya yang diberlkan kepada pegawal negeri sipll yang ditetapkan sesual dengan ketentuan perundang-undangan Belanja TIdak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkalt secara Iangsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. BAB 11 RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN ASAS Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 2 1) Ketentuan Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daaerah Kabupaten Luwu. 2) Tambahan Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), dibetikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Bagian Kedua Tujuan Pasal3 {juan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pemerintah daerah abupaten Luwu: menlngkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintaha. menlngkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. menlngkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan. menlngkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil. Bagian Ketiga Asas Pemberian Tambahan Penghasilan Pasal 4 nberlan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan asas: obyektif. kemampuan keuangan daerah. tertib penyelenggaraan pemerintahan. BAB III KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Kesatu Kriteria Beban Ketja Pasal 5 1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud daiam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang dibebani peketjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja. 2) Beban keija yang melampaui beban keija normal sebagalmana dimaksud pada ayat (1) adalah beban kerja diluar tugas-tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 3) Dalam hal beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2) maka pegawai negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan. 1(4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati 1(2) Bagian Kedua Kriteria Tempat Bertugas Pasal6 |l) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlkan kepada mereka yang tugasnya berada dl daerah yang memillkl tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencll. 2) Tempat bertugas yang memillkl tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll sebagaimana dimaksud ayat (1) mellputi: a. Lokasi tempat kerja berlkllm tidak normal. b. Lokasi tempat ketja berada pada tempat yang sullt dijangkau oleh transportasi umum. c. Lokasi terlsolasi. P Dalam hal tempat bertugas berada pada tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkan tambahan penghasilan. f(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap.kan dengan Keputusan Bupati Bagian Ketiga Kriteria Kondisi Keija Pasal 7 1(1) pmbahan penghasilan berdasarkan kondisi ketja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlkan bagi mereka yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada llngkungan kerja yang beresiko tinggi. Kondisi kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mellputi: a. Ungkungan kerja yang membahayakan keselamatan fislk. b. Llngkungan kerja yang membahayakan keselamatan jlwa. c. Llngkungan kerja yang membahayakan kesehatan. 1(3) Dalam hal koridlsl kerja berada pada llngkungan kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkari tambahan penghasilan. [4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bagian Keempat Kriteria Kelangkaan Profesi Pasal 8 1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 .ayat (2) diberlkan bagI mereka yang dalam mengembang tugas-tugas yang dinllai memillkl profesi yang langka |(2) Kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi: a. Profesi yang bersertlfikat dari lembaga negara. b. Profesi yang bersertlfikat darl organlsasi profesi. c. Profesi yang tIdak dimiliki oleh pegawal negeri sipil lainnya dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah. w 1 P) Dalam hal kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pegawai negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan. (4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bagian Kelima Kriteria Prestasi Kerja Pasal 9 (1) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi keija yang tinggi dan/atau inovasi. [2) Prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Presasi kerja melampaul target normalnya. b. Memiliki inovasi bagi pengembangan dan peningkatan prestasi Satuan Kerja Perangkat Daerah tempatnya bertugas. I 3) Dalam hal prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (2) maka pegawai negerisipil dapat diberikan tambahan penghasilan. 4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Keenam Kriteria Pertimbangan Obyekbf Lainnya Pasal 10 |(1) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum yang b'dak bertentangan dengan peraturan perundangundangan. |(2) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati BAB IV PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 1(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian berupa pemantauan, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil. |(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini hams menyesuaikan dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya ada Pembahan APBD Tahun Anggaran 2013, sesuai ketentuan peraturan perundanglundangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 •Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini Idengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
15 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2013
Tanggal Berlaku
15 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan