penyelenggaraan - dan - retribusi - perizinan - tertentu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. Thn 2012/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 209; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2011; PP No. 69 tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 32 / PERMEN /M/ 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 29/ PRT/ M/ 2006; Permen Pekerjaan Umum No. 05 / PRT / M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 06 / PRT / M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 24/ PRT/ M / 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 25/ PRT / M/ 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 17 Tahun 2011.
Peratura Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perizinan, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pemanfaatan, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan , Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketenuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
29 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012
PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF pungutan PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insenttf Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang periu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, maka periu menetapkan Peraturan Bupatl
tentang Pedoman Pembaglan dan Pembayaran insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Luwu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia tahun 2003
Tahun 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
indonseia Nomor4286):
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonseia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik indonseia Nomor 4437) sebagaiman teiah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
4844):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik indonseia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
5234);
pkan
8.
9.
10,
11
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009
•entang Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah
kabupaten Luwu
MEMUSTUSKAN
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN
DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
9.
Daerah adalah Kabupaten Luwu
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Bupati adalah Bupati Luwu.
WakilBupati adalah WakilBupati Luwu.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi meliputi
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan SKPD
Pengelola PAD..
SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Luwu yang mengelola Pendapatan
Asli Daerah dalam hal pajak dan retribusi
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Ketja Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Daerah yang berlokasi di Kecamatana se-Kabupaten Luwu.
10. Psyak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang/Peraturan Daerah, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya
kemakmuran rakyat.
11. Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagal
pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang
khusus disedlakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan.
12. Pemungutan adalah suatu rangkaian keglatan mulal dari
penghlmpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan
besamya pajak yang terutang sampal keglatan penagihan
serta pengawasan penyetorannya.
13. Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut
Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan pajak.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu.
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan^
kewajiban,)<ewajaran dan rasionalitas, serta disesuaikan dengan
besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan
kondisi Daerah.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman untuk
terlaksananya penyelenggaraan pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB III
MAKSUD PEMBAGIAN DAN SUMBER INSENTIF
Pasal 4
(1) Dalam hal instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan
Retribusi mencapai kineija tertentu^ dapat diberikan insentif.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksud untuk meningkatkan:
a. Kinerja Instansi;
b. Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi
c. Pendapatan Daerah; dan
d. Pelayanan kepada masyarakat.
p. p-'
i?'
Pasal 5
(1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah tanah, Pajak sarang
Burung Walet, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta
Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
6. Retribusi Pelayanan Pasar
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Retribusi Pemeriksaan Aiat pemadam kebakaran
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
11. Retribusi Pengolahan Limbah Gair
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
13. Retribusi Pelayanan pendidikan
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa;
7. Retribusi Rumah potong Hewan;
8. RetribusiPenyeberangan di atas Airdan Pelayanan
Kepeiabuhan;
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga; dan
10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
c. Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Gangguan;
3. Retribusi Izin Trayek; dan
4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
<•/
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
Pasal 6
(1) Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut Pajak
dan Retribusli aerta plhak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
secara proporsional kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab
pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. Pejabat dan pegawai SKPD selaku Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi sesuai tanggungjawab masingmasing;
d. Pihak lain yang membantu kelancaran pemungutan suatu
jenis pajak dan retribusi tertentu.
BABV
BESARAN INSENTIF
Pasal 7
(1) Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun
anggaran berkenaan untuk setiap jenis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
(3) Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari total Insentif dari jenis pajak dan
retribusi yang melibatkannya.
(4) Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih,
harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan
Daerah.
Pasal 8
(1)Alokasi besaran P^ak Daerah dan Retribusi Daerah
diberikan kepada:
a. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi
b. Apabila dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah terdapat Pihak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan dapat diberikan insentif sebesar 10%
(sepuluh persen) dan pihak instansi pelaksana
pemungutan sebesar 90 % (Sembilan puluh persen).
(2) Pihak lain yang membantu kelancaran pelaksanaan
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diarahkan pembagiannya untuk kepentingan belanja pegawai
diukur berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat.
Kg
1^;'
Pasal 9
(1)Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk Instansi
Pelakeana Pemungutan Pajak ditetapkansebagai berikut:
a. Bupati dan Waki Bupati Luwu paling tinggi menerima 7
(tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
b. Sekretaris Daerah Paling tInggI menerima 7 (tujuh) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
0. Pejabat dan pegawai SKPD sebagai instansi petaksana
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Kepala Dinas, paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji
pokok dan tunjangan yang melekat.
2. Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Bagian paling
tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan
tunjangan yang melekat.
3. Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD,
maslng-masing paling tinggi menerima 4 (empat) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
4. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan
Staf SKPD maslng-masing paling tinggi menerima 3
(tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 0 diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD dengan
mempertlmbangan beban tugas, peran serta pegawai dalam
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tingkat
kesulitan/kejauhan lokasi tugas.
(3) Dalam menjalankan ketentuan pada ayat (2), Kepala SKPD
dibantu oleh Tim Pembagi Insentif yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala SKPD.
(4) Kepala SKPD menetapkan dan sekaligus membuat daftar
penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi
daerah dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap triwulan.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 10
(1) Pemberian Insentif dapat dilaksanakan apabila mencapal
kinerja tertentu,
(2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak
daerah paling kurang sebesar:
a. 15% (lima belas persen) untuk Triwulan I;
b. 40% (empat puluh persen) sampai dengan Triwulan II;
0. 70% (tujuh puluh) pers'en) sampai dengan Triwulan III;
dan
d. 100% (seratus persen) sampai dengan Triwulan IV.
(3) Insentif yang dapat dibagikan hanya insentif yang bersumber
dari jenis pajak dan retribusi yang mencapai kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya
dengan ketentuan sebagal berikut:
a. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15 %
(lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
awal triwulan II;
b. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%
(lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal
triwulan II;
c. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40%
(empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
d. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40%
(empat puluh persen), Insentif triwulan II belum
dibayarkan pada awal triwulan III;
e. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
f. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
g. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100%
(seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan yang belum dibayarkan;
h. Apabila pada akhirtriwulan IV realisasi kurang dari 100%
(seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh
persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan
sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau
terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada
tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan
pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1) Kepala SKPD menganggarkan belanja Insentif Pemungutan
Pajak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan yang
berlaku,
(2) Anggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dikelompokkan kedalam belanja tidak
langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai,
obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek
belanja pajak dan retribusi daerah
Pasal 13
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2012 dapat dibayarkan
mulal bulan April 2012 seaual Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan
sesuai ketentuan Peraturan Bupati Inl.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Inl
sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya, ditetapkan leblh
lanjut dalam Keputusan Kepala SKPD.
Pasal 16
Peraturan Bupati Luwu Inl mulal berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setlap orang dapat mengetahulnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati Luwu Inl dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2012
bahwa Bangunan Gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jatidiri manusia dalam mencapai
kesejahteraan hidup;
bahwa Bangunan Gedung harus diwujudkan sesuai dengan
fungsinya serta dipenuhinya persyaratan administratif dan
teknis Bangunan Gedung;
bahwa demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat serta untuk mewujudkan
Bangunan Gedung yang fungsional, andal, berjatidiri serta
seimbang, nyaman, serasi dan selaras dengan
lingkungannya maka penyelenggaraan Bangunan Gedung
perlu dilakukan pengaturan dan pembinaan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6
Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung yang meliputi fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, IMB, penyelenggaraan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Prasarana Bangunan Gedung yang Berdiri Sendiri, peran masyarakat, pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
89 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan kedalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 3 Oktober 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun
Anggaran 2012.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2012 No.10/TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
b=Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan perlu diganti. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna
mendukung perkembangan otonomi daerah dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
khususnya untuk pengendalian dan pemanfaatan tata
ruang yang berdaya guna dan berhasil guna serta
menciptakan ketertiban, keindahan dan keserasian
lingkungan;
Dasar Hukum dari Peraturan Deaerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah Pelayanan pemberian IMB suatu bangunan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh
pelayanan IMB. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan obyek retribusi, jenis
kegiatan, indeks terintegrasi, luas/tinggi bang Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan
pelayanan pemberian izin. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan
yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor
20 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 20) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 2, BN 2012/ NO. 313; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Standar Prosedur Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas Dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangla meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Jepara dipandang perlu adanya Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Persetujuan Atas Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menerbitkan Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas Dan Kelangkaan Profesi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Bab IV Persyaratam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Bab V Pengawasan, Penendalian dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dicabut.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2012 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Temanggung perlu
untuk diganti. Retribusi penggantian biaya cetak kartu
tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna
mendukung perkembangan otonomi daerah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
tercapainya tertib administrasi kependudukan di
Kabupaten Temanggung
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek retribusi adalah setiap pelayanan di bidang pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil meliputi :
a. KTP ;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. KK; dan
d. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta
pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti/perubahan nama bagi
warga negara asing.
Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh jasa pelayanan
berupa penerbitan kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah atas Penggantian Biaya
Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek
keadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi
Pelayanan Administrasi kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2009 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan
potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak daerah
yang menjadi kewenangan kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
yang meliputi
Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak,
Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak,
Wilayah Pemungutan,
Masa Pajak,
Pendataan Dan Penetapan Pajak,
Pemungutan Pajak,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Kedaluwarsa Penagihan,
Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Pelaksanaan Dan Pengawasan,
Ketentuan Khusus,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat