Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2012

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas Dan Kelangkaan Profesi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Bab IV Persyaratam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Bab V Pengawasan, Penendalian dan Pelaporan Bab VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 44 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, Tempat Bertugas Dan Kelangkaan Profesi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2012/NO.734
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan