Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INVESTASI DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat menetapkan besaran investasi daerah;
b. bahwa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 disebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila jumlahnya yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Investasi Daerah;
c. bahwa penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu berkompetisi, tumbuh dan berkembang.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2007; 6. UU Nomor 40 Tahun 2007; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 54 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 6 Tahun 2006; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 3 Tahun 2007; 14. PP Nomor 8 Tahun 2007; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 39 Tahun 2007; 17. Permendagri 13 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2007; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
Besaran Investasi Daerah Jangka Panjang Permanen untuk Tahun 2011 pada PT. BPR Syariah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib azas dan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan secara profesional dan terbuka. Sesuai Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 jo. PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP NO. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
97 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1, TLD No. 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU. No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008;Perda Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan; tata cara penyertaan modal; jumlah penyertaan modal; pembinaan; pengawasan; hasil usaha; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
8 Halaman; Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan bupati Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/4141/SJ Tanggal 13 Oktober 2010 perihal penerbitan NIK dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2009 tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.1 Tahun 1974, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.35 Tahun 2007, PP No.31 Tahun 1998, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.28 Tahun 2005, Perda Kuburaya No.2 Tahun 2008, Perda Kuburaya No.14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dalam pasal 1 dan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang persediaan (TU); bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meliputi : SPP- UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dimaksud sebagai landasan operasional pelaksanaan pengeluaran anggaran pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; lndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Pcraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 0 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Pcraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor : 46/Kep.GUB/B.Keu/2011 tentang Evaluasi Rangcangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang telah tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011
UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah degan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010; PERDA No. 01 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
10 hlmn;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Perka BKPM No. 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2011/ NO 120; https://peraturan.go.id/ : 21 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (4), Pasal 15 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 Ayat (3), Pasal 25 ayat (7), Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang BPHTB, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai tata cara pengisian SSPD; sistem dan prosedur pengelolaan, pemungutan dan pengurangan pajak; tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak; pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan; pendelegasian wewenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan / Persampahan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Persampahan/ Kebersihan;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2.UU No.8 tahun 1981;3.UU No.2 tahun 1983;4.UU No.23 tahun 2000;5.UU No.17 tahun 2003;6.UU No.1 tahun 2004
;7.UU No.15 tahun 2004;8.UU No.32 tahun 2004;9.UU No.18 tahun 2008;10.UU No.28 tahun 2009;11.UU No.32 tahun 2009;12.PP No.27 tahun 1983;13.PP No.58 tahun 2007;14.PP No.38 tahun 2007;15.PD No.3 tahun 2003;16.PD No.1 tahun 2008;17.PD No.5 tahun 2008;18.PD No.3 tahun 2009;19.PD No.5 tahun 2009
;20.PD No.6 tahun 2009
1.ketentuan umum;2.nama,obyek dan subyek retribusi;3.golongan retribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunan jasa;5.tata cara perhitungan retribusi
;6.prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;7.masa retribusi;8.saat retribusi
;9.tata cara pemungutan;10.sanksi administrasi;11.tata cara penagihan;12.tata cara pembayaran;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.keberatan
;15.pengurungan,keringan , dan pembebasan retribusi;16.kadaluwarsa penagihan
;17.tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;18.ketentuan penyidikan;19.ketentuan pidana;20.ketentuan khusus;21.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat