Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 01/2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG INVESTASI DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TA 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat menetapkan besaran investasi daerah;
b. bahwa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 disebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila jumlahnya yang akan disertakan dalam tahun berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Investasi Daerah;
c. bahwa penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu berkompetisi, tumbuh dan berkembang.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 33 Tahun 2004; 5. UU Nomor 25 Tahun 2007; 6. UU Nomor 40 Tahun 2007; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 54 Tahun 2005; 9. PP Nomor 58 Tahun 2005; 10. PP Nomor 79 Tahun 2005; 11. PP Nomor 6 Tahun 2006; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 3 Tahun 2007; 14. PP Nomor 8 Tahun 2007; 15. PP Nomor 38 Tahun 2007; 16. PP Nomor 39 Tahun 2007; 17. Permendagri 13 Tahun 2006; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 4 Tahun 2007; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 23. Perda Kab. Situbondo Nomor 1 Tahun 2010.
- Besaran Investasi Daerah Jangka Panjang Permanen untuk Tahun 2011 pada PT. BPR Syariah adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
- 4 Halaman
|