Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dalam pasal 1 dan pasal 8
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat